Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Pembahasan Terkait Batas Daerah Kabupaten Tanjab Barat dengan Tanjab Timur

Prokopim Tanjab BaratProkopim Tanjab Barat

  • Beranda
  • Profil
    • Sekilas
    • Visi dan Misi
    • Tupoksi
    • Struktur Bagian
    • Renstra dan Renja
  • Berita
    • Agama
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pemberdayaan Perempuan
    • Pemerintahan
    • Pemuda
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Aplikasi
    • e-Pidato
    • e-Agenda
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sekilas
    • Visi dan Misi
    • Tupoksi
    • Struktur Bagian
    • Renstra dan Renja
  • Berita
    • Agama
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pemberdayaan Perempuan
    • Pemerintahan
    • Pemuda
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Aplikasi
    • e-Pidato
    • e-Agenda
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Pengumuman
Morning News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Aplikasi
  • Galeri
  • Pengumuman

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Pembahasan Terkait Batas Daerah Kabupaten Tanjab Barat dengan Tanjab Timur

2023-05-31
PostTweetSendScan

PROKOPIM - TJB | JAKARTA - Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat menghadiri Rapat Pembahasan terkait Batas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Tanjung Jabung Timur yang digelar oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Rabu (31/5/2023).


Rapat yang dilaksanakan di gedung H lantai III Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri tersebut, turut dihadiri oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si., Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Drs. Wardani, M.Ap,  Gubernur Jambi didampingi Karo Pem, Karo Hukum, Karo Adpim,  Bupati Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar, Ketua DPRD Tanjabtim, Asisten 1 Setda Tanjab Barat, serta Plt. Kabag Tapem Setda Kabupaten Tanjabbar.

Ditemui usai rapat, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat M. Ag mengatakan bahwa pertemuan tersebut guna menegaskan lagi bahwa kesepakatan yang telah dibuat antara kedua Kabupaten pada tanggal 19 Mei 2021 telah dibatalkan.


"Rapat tadi berjalan cukup alot, kita sangat bersikukuh tetap mempertahankan apa yang menjadi wilayah kita yang sudah berjalan selama ini, bahkan telah puluhan tahun itu merupakan wilayah kita, ucap Bupati Anwar Sadat.

lebih lanjut Bupati Anwar Sadat mengatakan bahwa Kesepakatan yang dibuat hari ini demi menjaga kondusifitas daerah masing-masing menjelang Pemilu Tahun 2024 nanti, oleh karena itu forum rapat sepakat menunda pembahasan batas daerah ini.


"Pada intinya kita sangat menginginkan Pemerintah Provinsi Jambi dan Dirjen Adwil, dalam penyelesaian ini untuk tetap mengacu pada Kesepakatan TPBD tahun 2013 yang telah disepakati Pemerintah kedua kabupaten dengan Pemerintah Provinsi Jambi," tegas Bupati


Adapun hasil Rapat Pembahasan Batas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagai berikut:

Dari hasil rapat tersebut, Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur sepakat untuk membatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Tanjung Jabung Timur, PJ Gubernur Jambi dan Inspektur IV Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatera Barat dan Jambi. 

Selain itu, Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur, juga sepakat untuk menunda pembahasan batas antar kedua daerah sampai dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Penyelesaian batas akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua Bupati yang difasilitasi oleh Gubernur Jambi selambat-lambatnya Tahun 2024. 


Rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan bahwa RTRW Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 tetap dilanjutkan pengesahannya dan akan

dilakukan perubahan setelah ada ketetapan garis batas dari hasil kesepakatan kedua belah pihak dan/atau diusulkan oleh Gubernur Jambi dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

Para pihak terkait juga menyepakati untuk mendukung rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melanjutkan proses pembahasan Perda RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan RTRW Provinsi Jambi.

Discussion about this post

Agenda Pimpinan

Pidato Pimpinan

Infografis

Prokopim Tanjab Barat

Visi

"Mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat BERKAH"

BERANDA -- PROFIL -- BERITA -- APLIKASI -- GALERI -- PENGUMUMAN

©2024 PROKOPIM TANJAB BARAT - Jl. Jenderal Sudirman No.182, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Kode Pos 36513.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sekilas
    • Visi dan Misi
    • Tupoksi
    • Struktur Bagian
    • Renstra dan Renja
  • Berita
    • Agama
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pemberdayaan Perempuan
    • Pemerintahan
    • Pemuda
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Aplikasi
    • e-Pidato
    • e-Agenda
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Pengumuman

©2023 PROKOPIM TANJAB BARAT - Jl. Jenderal Sudirman No.182, Tungkal IV Desa, Kec. Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Kode Pos 36514.