Sekda Tanjab Barat Buka Secara Resmi Sosialisasi Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2023

Prokopim Tanjab BaratProkopim Tanjab Barat

  • Beranda
  • Profil
    • Sekilas
    • Visi dan Misi
    • Tupoksi
    • Struktur Bagian
    • Renstra dan Renja
  • Berita
    • Agama
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pemberdayaan Perempuan
    • Pemerintahan
    • Pemuda
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Aplikasi
    • e-Pidato
    • e-Agenda
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Pengumuman
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sekilas
    • Visi dan Misi
    • Tupoksi
    • Struktur Bagian
    • Renstra dan Renja
  • Berita
    • Agama
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pemberdayaan Perempuan
    • Pemerintahan
    • Pemuda
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Aplikasi
    • e-Pidato
    • e-Agenda
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Pengumuman
Morning News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Aplikasi
  • Galeri
  • Pengumuman

Sekda Tanjab Barat Buka Secara Resmi Sosialisasi Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2023

2023-05-08
PostTweetSendScan

PROKOPIM - TJB | KUALATUNGKAL -Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi M. Si membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 6 tahun 2023 tentang pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Senin (8/5/23) 


Kegiatan diselenggarakan di Balai pertemuan tersebut diikuti para peserta diantaranya Inspektorat, Kepala OPD, para Kabid, dan Camat Se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


Mengawali sambutannya, Sekda menyampaikan sosialisasi ini diselenggarakan karena adanya beberapa perubahan dalam hal presensi pada aplikasi SIMEKA. 

"Absensi yang awalnya untuk eselon II satu kali, sekarang menjadi 2 kali dalam satu hari," katanya


Selain itu, Sekda menyampaikan ASN yang melanjutkan pendidikan tugas belajar meliputi 2 (dua) kategori, yakni tugas belajar meninggalkan tempat tugas dan tugas belajar yang tidak meninggalkan tempat tugas.

"Sesuai peraturan, ASN yang sedang dalam tugas belajar dengan tidak meninggalkan tempat tugas masih mendapatkan TPP." Kata Sekda


Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya Jawab terkait aplikasi SIMEKA, meliputi Penghitungan disiplin, potongan pengurangan pertambahan perilaku kerja.



Discussion about this post

Agenda Pimpinan

Pidato Pimpinan

Infografis

Prokopim Tanjab Barat

Visi

"Mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat BERKAH"

BERANDA -- PROFIL -- BERITA -- APLIKASI -- GALERI -- PENGUMUMAN

©2024 PROKOPIM TANJAB BARAT - Jl. Jenderal Sudirman No.182, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Kode Pos 36513.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sekilas
    • Visi dan Misi
    • Tupoksi
    • Struktur Bagian
    • Renstra dan Renja
  • Berita
    • Agama
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pemberdayaan Perempuan
    • Pemerintahan
    • Pemuda
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Aplikasi
    • e-Pidato
    • e-Agenda
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Pengumuman

©2023 PROKOPIM TANJAB BARAT - Jl. Jenderal Sudirman No.182, Tungkal IV Desa, Kec. Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Kode Pos 36514.